Kontrak adalah dokumen yg penting dalam proyek. Segala hal terkait hak dan Jasa Konstruksi kewajiban antar pihak dan alokasi risiko diatur pada kontrak. Pemahaman kontrak absolut diperlukan sang Tim proyek dalam menjalankan proyek agar semua masalah dan risiko yang terkandung di dalamnya dapat diatasi dan sinkron menggunakan kemampuan masing-masing pihak buat mengatasinya. Kerugian proyek terbesar disebabkan oleh kegagalan pada mengelola kontrak konstruksi. Sayang pencerahan tentang pemahaman kontrak belum tinggi. Saya berusaha berbagi ilmu yg gw dapat saat penelitian tentang kontrak. Ini adalah goresan pena pertama sebagai pendahuluan. Isinya banyak teori. Yah, begitulah kontrak. Kerjaan kertas, kurang diperhatikan manajemen, dan kurang dipahami pelaku. Begitu risiko kontrak terjadi, baru sadar. Mudah2an nir panas2 soto ayam..:-)Definisi Kontrak
Definisi kontrak merupakan:PMBOK : Dokumen yang mengikat pembeli & penjual secara aturan. Kontrak adalah persetujuan yg mengikat penjual dan penyedia jasa, barang, maupun suatu hasil, & mengikat pembeli buat menyediakan uang atau pertimbangan lain yang berharga.FIDIC Edisi 2006 : Kontrak berarti Perjanjian Kontrak (Contract Agreement), Surat Penunjukan (Letter of Acceptance), Surat Penawaran (Letter of Tender), Persyaratan (Conditions), Spesifikasi (Spesifications), Gambar-gambar (Drawings), Jadual/Daftar (Schedules), dan dokumen lain (bila terdapat) yg tercantum pada perjanjian kontrak atau dalam Surat Penunjukan.UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi dijelaskan bahwa kontrak kerja konstruksi adalah holistik dokumen yg mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa pada penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.Kontrak kerja konstruksi merupakan pula kontrak bisinis yang adalah suatu perjanjian pada bentuk tertulis dimana substansi yg disetujui sang para pihak yg terikat di dalamnya masih ada tindakan-tindakan yang bermuatan bisnis. Sedangkan yg dimaksud usaha adalah tindakan yg mempunyai aspek komersial. Dengan demikian kontrak kerja konstruksi yg jua merupakan kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak yg memiliki nilai komersial (Hikmahanto Juwana, 2001).
Dokumen kontrak yg perlu mendapat perhatian diantaranya adalah dokumen Syarat-kondisi Perjanjian (Condition of Contract) lantaran pada dokumen inilah dituangkan semua ketentuan yang adalah anggaran main yang disepakati sang ke 2 belah pihak yang membuat perjanjian.
Syarat, Aspek, dan Asas Kontrak
Dalam kontrak kerja konstruksi pada umumnya adalah kontrak bersyarat yg meliputi:
1. Syarat validitas, adalah syarat berlakunya satu perikatan
2. Syarat ketika, merupakan kondisi yang membatasi berlakunya kontrak tersebut. Hal ini berkaitan menggunakan sifat proyek yg memiliki batasan ketika pada pengerjaannya.
3. Syarat Kelengkapan, merupakan kondisi yang harus dilengkapi sang satu atau Jasa Konstruksi medan kedua pihak menjadi prasyarat berlakunya perikatan bersyarat tadi. Kelengkapan yg dimaksud pada kontrak kerja konstruksi, diantaranya kelengkapan desain, kelengkapan citra & kelengkapan jaminan.
Aspek-aspek kontrak merupakan teknik, keuangan dan perpajakan, serta aspek hukum. Aspek teknik antara lain terdiri atas:
a. Syarat-syarat umum kontrak (General Condition of Contract)
b. Lampiran-lampiran (Appendix)
c. Syarat-kondisi Khusus Kontrak (Special Condition of contract / Conditions of Contract – Particular)
d. Spesifikasi Teknis (Technical Spesification)
e. Gambar-gambar Kontrak (Contract Drawing)
Aspek Keuangan / Perbankan terdiri atas:
a. Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
b. Cara Pembayaran (Method of Payment)
c. Jaminan (Guarantee / Bonds)
Aspek yang terkait dengan Perpajakan adalah:
a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
b. Pajak Penghasilan (PPh)
Aspek Perasuransian, Sosial Ekonomi & Administrasi diantaranya:
c. Keharusan penggunaan Tenaga kerja lokal, lokasi perolehan material & pengaruh lingkungan.
d. Sisi administrasi antara lain keterangan tentang para pihak, laporan keuangan, surat-menyurat dan hubungan kerja antara pihak.
Menurut KUH Perdata, tiga asas aturan kontrak yang berlaku pada Indonesia yaitu asas kebebasan berkontrak, asas mengikat menjadi undang-undang dan asas berkonsensualitas. Asas kebebasan berkontrak merupakan kebebasan membuat kontrak sejauh nir bertentangan aturan, ketertiban, dan kesusilaan. Meliputi 5 macam kebebasan, yaitu:
1. Kebebasan para pihak menutup atau tidak menutup kontrak
dua. Kebebasan menentukan menggunakan siapa para pihak akan menutup kontrak
tiga. Kebebasan para pihak menentukan bentuk kontrak
4. Kebebasan para pihak menentukan isi kontrak
5. Kebebasan para pihak menentukan cara penutupan kontrak
Asas mengikat menjadi undang-undang secara tersurat tercantum pada dalam pasal 1338 KUH Perdata. Pasal tadi menyatakan bahwa seluruh kontrak yang dibuat secara absah akan mengikat menjadi undang-undang bagi para pihak pada dalam kontrak tersebut. Asas konsensualitas yang tersirat dalam Pasal 1320 KUH Perdata berarti sebuah kontrak telah terjadi dan karenanya mengikat para pihak di dalam kontrak sejak terjadi istilah sepakat mengenai unsur pokok dari kontrak tadi.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 2 yang menjelaskan asas-asas kontrak yg digunakan sebagai landasan pada penyelenggaraan jasa konstruksi, yaitu :
1. Adil, yaitu melindungi kepentingan masing-masing pihak secara masuk akal & nir melindungi keliru satu pihak secara berlebihan sebagai akibatnya merugikan pihak lain.
2. Seimbang, yaitu pembagian risiko antara pengguna jasa & penyedia jasa wajibseimbang.
tiga. Setara, yaitu hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa wajibsetara
Kontrak konstruksi, bagaimanapun bentuk dan jenisnya haruslah mentaati peraturan yang terdapat. Artinya kontrak nir boleh melanggar prinsip-prinsip kontrak yg masih ada pada peraturan atau perundang-undangan pada negara dimana proyek konstruksi dilaksanakan. Ilustrasi keberadaan kontrak secara aturan ditunjukkan pada gambar berikut:
Kontrak konstruksi di negri ini, pada umumnya belum sinkron dengan peraturan yang terdapat. Terutama untuk proyek partikelir. Pihak partikelir ingin memindahkan segala risiko ke pihak kontraktor. Padahal, ini akan jadi bumerang bagi pihak partikelir tersebut.
Referensi : Buku Advanced and Effective Project Management
Untuk melihat daftar artikel ⇒ Table of Content, & konsultasi Project Management ⇒ Konsultasi. Daftar karya terdapat pada ⇒ Innovation Gallery, & daftar riset dalam ⇒ Research Gallery
Post navigation